Penangkapan PA (21) yang diketahui sebagai cicit mantan Presiden Soeharto, membuat Keluarga Cendana prihatin. Mereka menyayangkan kejadian ini.
“Kita sudah bicara dengan Mas Ari (Ari Sigit –ayah PA-) dan keluarga besar. Mereka mengaku prihatin atas kejadian ini,” kata Kuasa Hukum PA, Sandy Arifin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2011).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak keluarga akan menjenguk PA yang ditangkap akibat diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. “Namun, soal waktunya masih mencari timing yang tepat,” tandasnya.
Menurut Sandy, PA sudah menjalani pemeriksaan dan dicecar sebanyak 14 pertanyaan. PA dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009. Soal proses hukum, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“PA itu bukan pemilik dan pengedar. Soal peran PA tadi sudah dijelaskan oleh Direktur Narkoba Polda Metro,” tandasnya.
PA ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan sedang pesta barang haram jenis sabu. Parahnya dia melakukan hal tersebut bersama perwira polisi AKBP ES (53) dan bandar narkoba berinisial GN alias AG (34).
"PA bukan target operasi (TO) yang TO itu GN, ternyata saat penangkapan ada tiga orang GN, PA dan ES sedang menggunakan narkoba," terang Direktur Narkoba PMJ, Kombespol Anjan Pramuka Putra di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2011).
Penangkapan terhadap ketiganya terjadi pada Jumat 18 maret 2011 dini hari, di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan kristal putih yang diduga sabu seberat 0,88 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam dua plastik. Alat hisap sabu yang saat itu digunakan ketiganya juga diamankan polisi.
“Kita sudah bicara dengan Mas Ari (Ari Sigit –ayah PA-) dan keluarga besar. Mereka mengaku prihatin atas kejadian ini,” kata Kuasa Hukum PA, Sandy Arifin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2011).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak keluarga akan menjenguk PA yang ditangkap akibat diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. “Namun, soal waktunya masih mencari timing yang tepat,” tandasnya.
Menurut Sandy, PA sudah menjalani pemeriksaan dan dicecar sebanyak 14 pertanyaan. PA dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009. Soal proses hukum, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“PA itu bukan pemilik dan pengedar. Soal peran PA tadi sudah dijelaskan oleh Direktur Narkoba Polda Metro,” tandasnya.
PA ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan sedang pesta barang haram jenis sabu. Parahnya dia melakukan hal tersebut bersama perwira polisi AKBP ES (53) dan bandar narkoba berinisial GN alias AG (34).
"PA bukan target operasi (TO) yang TO itu GN, ternyata saat penangkapan ada tiga orang GN, PA dan ES sedang menggunakan narkoba," terang Direktur Narkoba PMJ, Kombespol Anjan Pramuka Putra di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2011).
Penangkapan terhadap ketiganya terjadi pada Jumat 18 maret 2011 dini hari, di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan kristal putih yang diduga sabu seberat 0,88 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam dua plastik. Alat hisap sabu yang saat itu digunakan ketiganya juga diamankan polisi.
Sumber: Okezone.com
0 balasan:
Posting Komentar